Dalam melaksanakan tugas pengawasannya, Dewan Komisaris dibantu oleh komite-komite yaitu Komite Audit, yang menjamin efisiensi dan efektifitas kegiatan pelaporan dan manajemen risiko keuangan dan Komite Nominasi dan Remunerasi, yang membantu Dewan Komisaris dengan memberikan rekomendasi mengenai struktur dan pelaksanaan suksesi dan remunerasi.