Bidang Usaha: | Renewable Energy |
Status Operasi: | Tahap pengembangan |
Alamat Kantor Pusat: | Jl. T. Amir Hamzah Komp.Ruko Megaria No. 17 M-NMedan |
Alamat Proyek: | Desa Kuta Gajah – Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat – Sumatera Utara |
PT SWE didirikan pada tanggal 8 Pebruari 2013 berdasarkan Akte Nomor 07 dibuat dihadapan Gunawati, S.H. Notaris di Medan, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia No. AHU-0052414.AH.AH.01.09 Tahun 2013 tanggal 5 Juni 2013. Pada awal pendirian Perseroan memiliki 99,99{efc1fee2223fbb122e4c8943defeba2f6c94629c88c4e4f5e3659bf5012c5f12} saham PT Sei Wampu Energy dan sisanya 0,01{efc1fee2223fbb122e4c8943defeba2f6c94629c88c4e4f5e3659bf5012c5f12} dimiliki oleh PT. Tapanuli Investasi Agro (PT TIA).
Pada tanggal 13 Pebruari 2014 Perseroan dan PT TIA menandatangani Akte Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham No. 02, dibuat oleh Gunawati,S.H. notaries di Medan yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia No. AHU-0036773.AH.01.09 Tahun 2014 tanggal 4 Juli 2014. Berdasarkan akte ini Perseroan memiliki 51{efc1fee2223fbb122e4c8943defeba2f6c94629c88c4e4f5e3659bf5012c5f12} saham PT SWE dan sisanya 49{efc1fee2223fbb122e4c8943defeba2f6c94629c88c4e4f5e3659bf5012c5f12} dimiliki oleh PT TIA
Pada tanggal 11 Desember 2014 Perseroan dan PT TIA menandatangani Akte Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham No. 05, dibuat oleh Gunawati,S.H. notaries di Medan yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia No. AHU-0002404.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 9 Januari 2015. Berdasarkan akte ini Perseroan memiliki 99,99{efc1fee2223fbb122e4c8943defeba2f6c94629c88c4e4f5e3659bf5012c5f12} saham PT SWE dan sisanya 0,01{efc1fee2223fbb122e4c8943defeba2f6c94629c88c4e4f5e3659bf5012c5f12} dimiliki oleh PT TIA
Perdirian PT SWE ini karena Perseroan melihat prospek usaha Pembangkit Listrik yang sangat menjanjikan sehingga Perseroan merencanakan untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Minihydro (PLTM) melalui PT SWE.
Perseroan telah menemukan titik koordinat yang sesuai untuk pembangunan pembangkit listrik. Perseroan memberi nama proyek ini dengan nama PLTM Sei Wampu II. Perseroan sudah melakukan pembebasan tanah sekitar 23,61 hektar dan tengah mengurus ijin-ijin yang berkaitan dengan pembangunan proyek ini.
PT SWE telah mulai melakukan beberapa pekerjaan dalam rangka persiapan pembangunan proyek ini yaitu pembersihan dan pemerataan lokasi, pekerjaan persiapan design (plimanery design) dan study kelayakan serta pekerjaan Investasi Geoteknikal.
Pada tanggal 29 Agustus 2017 PT SWE dan PT TIA menandatangani Akte Pendirian PT Merangin Hidro Energi No. 13, dibuat oleh Gunawati,S.H. notaris di Medan yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia No. AHU-0110812.AH.01.11 Tahun 2017 tanggal 6 September 2017. Berdasarkan akte tersebut PT SWE memiliki 99{efc1fee2223fbb122e4c8943defeba2f6c94629c88c4e4f5e3659bf5012c5f12} saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 1.287.000.000,- sedangkan sisanya sebesar 1{efc1fee2223fbb122e4c8943defeba2f6c94629c88c4e4f5e3659bf5012c5f12} dengan nilai nominal sebesar Rp. 13.000.000,- dimiliki oleh PT. Tapanuli Investasi Agro.
Pada tanggal 22 Nopember 2017 PT Merangin Hidro Energi meningkatkan modal ditempatkan dan disetor dari sebelumnya sebanyak 1.300 saham dengan nominal sebesar Rp. 1.300.000.000,- menjadi sebanyak 5.000 saham dengan nominal sebesar Rp. 5.000.000.000,- berdasarkan Akte Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 6, dibuat oleh Gunawati,S.H. notaris di Medan yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia No. AHU-0149242.AH.01.11 Tahun 2017 tanggal 23 Nopember 2017. Dari peningkatkan modal ditempatkan dan disetor PT SWE mengambil bagian sebanyak 3.663 saham dengan nominal sebesar Rp. 3.663.000.000,- dan PT. Tapanuli Investasi Agro sebanyak 37 saham sehingga PT SWE memiliki 99{efc1fee2223fbb122e4c8943defeba2f6c94629c88c4e4f5e3659bf5012c5f12} saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 4.950.000.000,- sedangkan sisanya sebesar 1{efc1fee2223fbb122e4c8943defeba2f6c94629c88c4e4f5e3659bf5012c5f12} dengan nilai nominal sebesar Rp. 50.000.000,- dimiliki oleh PT. Tapanuli Investasi Agro.
Pada tanggal 29 Agustus 2017 PT SWE dan PT TIA menandatangani Akte Pendirian PT Nias Energi Terbarukan No. 12, dibuat oleh Gunawati,S.H. notaris di Medan yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia No. AHU-0036773.AH.01.09 Tahun 2017 tanggal 16 September 2017. Berdasarkan akte tersebut PT SWE memiliki 99{efc1fee2223fbb122e4c8943defeba2f6c94629c88c4e4f5e3659bf5012c5f12} saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 1.287.000.000,- sedangkan sisanya sebesar 1{efc1fee2223fbb122e4c8943defeba2f6c94629c88c4e4f5e3659bf5012c5f12} dengan nilai nominal sebesar Rp. 13.000.000,- dimiliki oleh PT. Tapanuli Investasi Agro.
Pada tanggal 22 Nopember 2017 PT Nias Energi Terbarukan meningkatkan modal ditempatkan dan disetor dari sebelumnya sebanyak 1.300 saham dengan nominal sebesar Rp. 1.300.000.000,- menjadi sebanyak 5.000 saham dengan nominal sebesar Rp. 5.000.000.000,- berdasarkan Akte Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham No. 5, dibuat oleh Gunawati,S.H. notaris di Medan yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia No. AHU-0149235.AH.01.11 Tahun 2017 tanggal 23 Nopember 2017. Dari peningkatkan modal ditempatkan dan disetor PT SWE mengambil bagian sebanyak 3.663 saham dengan nominal sebesar Rp. 3.663.000.000,- dan PT. Tapanuli Investasi Agro sebanyak 37 saham sehingga PT SWE memiliki 99{efc1fee2223fbb122e4c8943defeba2f6c94629c88c4e4f5e3659bf5012c5f12} saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 4.950.000.000,- sedangkan sisanya sebesar 1{efc1fee2223fbb122e4c8943defeba2f6c94629c88c4e4f5e3659bf5012c5f12} dengan nilai nominal sebesar Rp. 50.000.000,- dimiliki oleh PT. Tapanuli Investasi Agro.