Fungsi nominasi dan remunerasi sebelumnya dijalankan oleh Dewan Komisaris, sebagai fungsi yang mengawasi bisnis dan operasional Perusahaan. Peran tersebut kemudian didelegasikan kepada anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, dan diawasi secara berkala.
Perseroan telah meninjau peran dan keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi untuk untuk memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.34/POJK.04/2014. tentang Komite Nominasi dan Remunerasi. Perseroan telah menyesuaikan kembali anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, yang efektif disetujui oleh Dewan Komisaris pada tanggal 27 Juli 2021