Sekretaris Perusahaan

Sekretaris  Perseroan,   bertanggung   jawab   untuk   memonitor   kepatuhan Perseroan  terhadap  peraturan  dan  ketentuan  yang  berlaku; memberikan informasi yang tepat waktu, lengkap dan akurat tentang   hal-hal   yang   berkaitan   dengan   Perseroan   kepada pemegang saham, otoritas pasar modal, investor, analis dan masyarakat;   dan   memastikan   transparansi   pengungkapan Perseroan dan komunikasi internal dan eksternal lainnya. Secara khusus, tanggung jawab Sekretaris Perusahaan meliputi:

  • Memonitor kepatuhan Perseroan dengan Undang-undang Perseroan Terbatas dan ketentuan perundang-undangan lainnya, Anggaran Dasar, Otoritas Jasa Keuangan dan aturan pasar modal serta peraturan perundang-undangan terkait, dengan koordinasi bersama bagian Hukum.
  • Menjaga komunikasi rutin dengan lembaga regulator pasar modal, termasuk Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, pada setiap dan semua hal yang berkaitan dengan tata kelola, tindakan korporasi dan transaksi material.
  • Memastikan bahwa para pemegang saham, media, investor, analis dan masyarakat umum secara teratur dan segera menerima informasi mengenai tindakan Perseroan, posisi keuangan dan hal-hal material lainnya.
  • Menyelenggarakan    Rapat    Umum    Pemegang    Saham, serta    rapat    Dewan    Komisaris    dan    Direksi, serta membuat dan mendokumentasikan risalah rapat tersebut.
  • Memastikan bahwa Dewan Komisaris dan Direksi segera diinformasikan tentang perubahan peraturan yang relevan, dan bahwa mereka memahami implikasi dari perubahan
  • Memberikan orientasi kepada Direksi dan Dewan Komisaris yang baru diangkat.
  • Menyelenggarakan Paparan Publik yang dapat diakses oleh pemegang saham dan pemangku kepentingan; dan menyampaikan laporan rutin kepada OJK dan/atau BEI.

Profil Sekretaris Perusahaan