Pedoman

Direksi dan manajemen Perseroan menerapkan sistim pengelolaan Perseroan yang menyeimbangkan kepentingan berbagai pemangku kepentingan dengan memastikan bahwa semua kegiatan usaha, prosedur operasional dan seluruh bagian organisasi Perseroan mengacu kepada prinsip utama Tata Kelola Perusahaan yaitu akuntabilitas, tanggung jawab, keterbukaan, kemandirian dan kewajaran.

Akuntabilitas

Prinsip ini memuat kewenangan- kewenangan beserta kewajiban-kewajiban kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya yang harus dimiliki oleh Dewan Komisaris dan Direksi. Direksi Perseroan bertanggung jawab untuk mengelola Perseroan secara transparan dan adil sehingga berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan dan mencapai kinerja yang berkelanjutan. Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk melakukan tindakan pengawasan dan memberikan nasehat kepada direksi  atas pengelolaan Perseroan sehingga tujuan Perseroan dapat tercapai. Perseroan menerapkan prinsip ini dengan menerapkan struktur Tata Kelola Perusahaan yang akan memastikan akuntabilitas dari setiap bagian Perseroan.

Tanggung Jawab (Responsibility)

Prinsip ini menuntut Direksi dan manajemen lainnya untuk melakukan segala upayanya dalam mencapai tujuan Perseroan secara bertanggung jawab. Perseroan harus mematuhi peraturan yang berlaku dan menunjukkan tanggung jawabnya kepada masyarakat dan lingkungan untuk kelangsungan usaha jangka panjang.

Perseroan senantiasa berupaya mematuhi setiap peraturan yang berlaku seperti Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-undang Perseroan Terbatas, Otoritas Pasar Modal dan peraturan yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia dimana saham Perseroan dicatat serta peraturan pemerintah lainnya. Tanggung jawab Perseroan terhadap masyarakat dan lingkungan juga ditunjukkan dan dilaksanakan secara berkesinambungan.

Keterbukaan (Transparency)

Dalam prinsip ini ditetapkan bahwa Perseroan harus mengungkapkan setiap informasi secara tepat waktu dan akurat. Keterbukaan Informasi kepada publik dan pemegang saham demi kepentingan jangka panjang Perseroan merupakan hal yang penting. Informasi yang relevan, baik data keuangan maupun non keuangan harus disampaikan dan dibuat secara lengkap dan mudah diakses oleh para pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan lainnya.

Sebagai perusahaan publik, Perseroan berkomitmen untuk menyampaikan setiap informasi secara transparan antara lain dengan menerbitkan Laporan Keuangan setiap semesteran dan Laporan Tahunan setiap tahun di media massa dan mengumumkan setiap informasi material yang harus diketahui publik.

Kemandirian (Independency)

Prinsip ini menuntut manajemen Perseroan agar dapat bertindak  secara mandiri sesuai peran dan fungsi yang dimiliki tanpa ada tekanan-tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan sistim operasional Perseroan yang berlaku. Dalam menerapkan prinsip ini,  Perseroan dikelola secara independen oleh para profesional untuk menjamin adanya pengambilan keputusan yang dilakukan secara obyektif.

Kewajaran (Kesetaraan)

Seluruh pemangku kepentingan harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan perlakuan yang adil dari Perseroan. Perlakuan prinsip ini untuk menghindari praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh orang dalam Perseroan yang dapat merugikan orang lain. Perseroan harus melakukan keterbukaan informasi jika menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan.

Prinsip ini mengharuskan Perseroan untuk selalu mempertimbangkan kepentingan para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan kesetaraan dalam setiap tindakannya. Prinsip kesetaraan juga diterapkan dalam merekrut karyawan baru tanpa membedakan latar belakang etnis, budaya, agama, jenis kelamin dan kondisi fisik.